BLANGKEJEREN – Polisi menangkap dua pemuda asal Aceh Tenggara (Agara) karena diduga menjambret tas seorang wanita yang mengendari sepeda motor di jalan dua jalur Desa Raklunung, depan Klinik Tanoh Gayo, Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampinggi Wakapolres Kompol Andiyano dan Kasubag Humas Aiptu A. Dali Munthe, Senin, 31 Agustus 2020, mengatakan kedua pemuda ditangkap itu berinisial MAW (20), warga Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Tusam, dan FH (18), warga Desa Kerukunan, Kecamatan Bukit Tusam, Agara.

“Kejadianya pada Rabu, 19 Agustus 2020, pukul 16:10 WIB, di depan Klinik Tanoh Gayo. Saat itu kedua pemuda ini sedang makan gorengan di Simpang Empat Rikit Kota Blangkejeren. Kemudian tersangka MAW melihat seorang gadis sedang mengendarai sepeda motor, ada dompet warna biru muda di dalam jok depan sebelah kiri sepmor tersebut,” kata Kapolres.

Kedua tersangka itupun langsung berdiskusi sambil menunjuk ke arah sepmor dimaksud. Tak lama kemudian, keduanya mengikuti sepmor yang dikendarai wanita tersebut. Setibanya di depan Klinik Tanoh Gayo, sepmor wanita itu diserempet dan dirampas paksa tasnya. Namun, satu telepon genggam yang ada dalam jok depan tidak bisa diambil.

“Setelah mendapat informasi ada penjambretan, anggota (polisi) langsung melakukan pengejaran ke arah Jalan Blangkejeren-Aceh Tenggara. Sesampainya di Pos Perbatasan Umah Buner, kedua pelaku penjambretan ini berhasil ditangkap,” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu cincin emas seberat tiga mayam seharga Rp9 juta lebih, satu dompet, KTP atas nama Suway Mulya Perdani, dua buku akta  nikah atas nama yang sama, dan uang tunai Rp210 ribu.[]