JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pengganti Basuki T Purnama (Ahok) bisa menandatangani anggaran. Sehingga bisa dipastikan tidak ada masalah dalam menjalankan kebijakan nantinya.
“Plt punya hak yang sama (dengan gubernur) Plt Ahok bisa menandatangani APBD. Semua ada payung hukumnya,” kata Tjahjo Kumolo di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, seperti dilansir merdeka.com, Senin, 24 Oktober 2016.
Mengenai hal ini, Ahok tidak bergeming. Sebab, sampai saat ini dia masih belum mendapatkan rasionalisasi bagaimana mungkin seorang Plt memiliki wewenang seperti penjabat sementara (Pjs).
Dilansir merdeka.com, Selasa, 25 Oktober 2016, Ahok mengaku baru kali ini seorang Plt dapat menandatangani pengesahan APBD. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah, hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh seorang gubernur.
Sehingga, dia tidak dapat memberikan pesan-pesan kepada calon pengganti sementaranya tersebut. Terlebih, semua program infrastruktur dan pembahasan anggaran telah berjalan dengan baik sejauh ini.
“Gak tahu saya (nasihat buat Plt). Soalnya ini pertama kali dalam sejarah Republik ini, kita Plt-nya jabat seperti Pjs dari Kemendagri. Gak pernah kejadian di Republik ini seperti hari ini. Ini pertama kali kejadian di Republik ini kaya begini,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta.
Sementara dilansir dari situs resmi kemendagri.go.id, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasannya, kenapa menyebutkan Plt gubernur dapat terlibat dalam proses anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menurutnya hal itu telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 284 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal tersebut, kata Mendagri, disebutkan presiden menyerahkan kekuasaan pengelolaan keuangan kepada Kepala Daerah atau yang mewakili kepala daerah.
Selanjutnya, dalam pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014, tugas kepala daerah yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan kewajiban yang ditetapkan oleh DPRD.
Dalam pasal 282 juga mengatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD, ungkap Tjahjo di Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
Tjahjo kemudian menambahkan, selain UU di atas, ada juga pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan, jika ada pejabat pemerintahan berhalangan dalam menjalankan tugas, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan untuk dijadikan sebagai pelaksana harian atau plt.
Tentunya sesuai dengan beberapa persyaratan, dimana tugas dari plt ini menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata Tjahjo.
Tiga undang-undang inilah yang kemudian menjadi alasan untuk Tjahjo mengatakan, seorang pejabat Plt memiliki legitimasi yang kuat untuk terlibat dalam proses penetapan APBD atau perubahan APBD.[]

