BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan keputusan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (R-APBA) 2017 di-Pergubkan atau diqanunkan. Pasalnya, jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tidak mungkin dipaksakan sesuai deadlock yang diberikan Plt Gubernur Aceh.
Demikian kesimpulan yang disampaikan Ketua DPRA, Muharuddin, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center DPR Aceh, Senin, 16 Januari 2017.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada Plt Gubernur, apa mau di-Pergubkan atau mau diqanunkan. Kita lapang dada. Kalau mau diqanunkan mari kita bahas bersama,” kata Muharuddin, yang turut didampingi Wakil Ketua DPRA, Dalimi, T Irwan Djohan dan Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh.
Namun, Muharuddin menyebutkan jika RAPBA 2017 ditetapkan melalui qanun masih ada beberapa tahapan pembahasan yang harus dilakukan. Sementara saat ini, pihak dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) baru tahap menyinkronisasikan beberapa poin anggaran dalam KUA PPAS, yang dinilai tidak sesuai antara perencanaan dengan kondisi di lapangan. Dia mencontohkan seperti gaji pegawai yang belum masuk dalam anggaran.
Selain itu, sinkronisasi juga diperlukan untuk mata anggaran bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) di bawah Rp200 juta. Sementara dalam Pergub menjelaskan anggaran Otsus baru bisa dipergunakan di atas nilai Rp500 juta.
“Itu semata-mata yang kita lakukan tadi ingin mengetahui perkembangan dan alasan dari TAPA,” kata Muharuddin.
Dewan juga membutuhkan waktu sedikit lagi untuk membahas Rencana Kerja Anggaran atau RKA. Jika tahapan tersebut selesai serta telah disepakati antara eksekutif dengan legislatif, maka selanjutnya dibuat surat edaran gubernur untuk kemudian memparipurnakan RAPBA 2017 menjadi Qanun APBA 2017.
Pun demikian, Muharuddin tidak menyalahkan jika ada para pihak yang menginginkan DPR Aceh menjadi lembaga stempel. Namun menurutnya hal itu tidak mungkin sebab semua yang akan disepakati perlu dicermati, dirasionalkan, efektivitas dan berbagai pertimbangan lainnya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif dan kalau mau dibahas bersama mari,” katanya.[]

