BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menegaskan tidak ada perkebunan kelapa sawit di provinsi ini yang merusak lingkungan seperti informasi negatif selama ini beredar di negara luar. Namun, hal itu dibantah oleh Walhi Aceh yang menilai pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
“Tidak mungkin masyarakat Aceh merusak lingkungan, karena kalau hal itu (perusakan lingkungan) dilakukan, maka minyak kelapa sawit petani Aceh tidak akan dibeli oleh negara luar,” kata Nova Iriansyah saat mengunjungi kawasan pedalaman Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Senin, 15 Juli 2019, dilansir aceh.antaranews.com.
Nova menyebut dampak fitnah yang dilancarkan pihak tertentu terhadap komoditas kelapa sawit di Aceh telah berimbas turunnya harga jual minyak kelapa sawit (CPO) milik petani di daerah ini, karena ditolak oleh negara luar termasuk di kawasan negara Uni Eropa. Dia menegaskan, rendahnya harga jual minyak kelapa sawit milik masyarakat terjadi akibat fitnah soal lingkungan.
Menurut Nova, dari total luas lahan kebun kelapa sawit di Aceh mencapai 140 ribu hektare lebih, 51 persen di antaranya milik rakyat atau petani. Sedangkan sisanya 49 persen, lahan perkebunan milik perusahaan atau pengusaha.
Nova menambahkan, agar harga komoditas kelapa sawit milik petani di Aceh bisa diterima dan dibeli oleh negara luar, ia baru-baru ini bersama pejabat kementerian RI, terbang ke Belanda, guna meyakinkan para investor, kalangan pengusaha, dan pemerintah di kawasan Uni Eropa bahwa kelapa sawit (CPO) dari Aceh ditanam tanpa merusak lingkungan.
Nova berharap kampanye negatif terhadap kelapa sawit yang ditanam masyarakat Aceh tidak lagi terjadi. Pasalnya, hal itu justru merugikan masyarakat di daerah ini karena berimbas terhadap turunnya harga jual dan tidak laku di pasar internasional.
Berbanding terbalik
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, membantah penyataan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menyatakan “tidak ada perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh yang merusak lingkungan”. Muhammad Nur menyebut pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan yang ditemukan Walhi Aceh.
“Sebagian besar perkebunan kelapa sawit dikuasai oleh perusahaan, hanya sebagian kecil milik masyarakat. Selama ini masyarakat lebih banyak menjadi buruh di perkebunan-perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Secara penguasaan lahan, komoditas kelapa sawit menduduki peringkat pertama dalam sektor perkebunan di Aceh mencapai 39,43%. Dibandingkan dengan komoditas karet 15,29%, kopi 12,28%, kelapa 10,34%, kakou 10,34%, kemudian 7,04% untuk komoditas pala, kemiri, cengkeh, dan tebu,” kata Muhammad Nur dalam siaran pers diterima portalsatu.com, Selasa, 16 Juli 2019.
Walhi Aceh mencatat penguasaan ruang/kawasan untuk sektor perkebunan mencapai 1.195.528 hektare (Ha), terdiri dari perkebunan besar 385.435 Ha dan perkebunan rakyat 810.093 Ha. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Nagan Raya menempati urutan pertama penguasaan lahan untuk perkebunan seluas 82.252 Ha (20,91%), disusul Kabupaten Aceh Timur 60.592 Ha (15,41%), dan Kabupaten Aceh Singkil 55.441 Ha (14,10%).
Menurut catatan Walhi Aceh, kehadiran perkebunan kelapa sawit di Aceh menjadi ancaman bagi masyarakat yang berada di sekitar HGU milik perusahaan. “Kasus yang kerap kali terjadi adalah konflik lahan masyarakat dengan perusahaan. Selain itu juga terganggunya keseimbangan ekosistem yang berdampak buruk bagi kestabilan lingkungan sekitar. Pembukaan lahan dengan cara membakar masih sering dilakukan sehingga menimbulkan dampak yang serius bagi pencemaran lingkungan. Tidak hanya itu, terganggunya koridor satwa memicu terjadinya peningkatan konflik satwa di tengah masyarakat,” ungkap Muhammad Nur.
Nur melanjutkan, dalam rentang waktu lima tahun terakhir, Walhi Aceh mendapatkan sejumlah permasalahan terkait perkebunan kelapa sawit di Aceh. Seperti sengketa lahan masyarakat dengan HGU perkebunan kelapa sawit yang sampai hari ini belum kunjung selesai dan telah berdampak serius terhadap hilangnya wilayah kelola rakyat di Aceh. “Sebagaimana terjadi antara masyarakat Trumon Timur dengan PT Asdal Prima Lestari di Aceh Selatan, dan beberapa kasus lainnya di Abdya, Bireuen, Aceh Tamiang, Nagan Raya, dan Aceh Barat,” ujarnya.
Menurut dia, dampak dirasakan masyarakat tidak hanya hilang wilayah kelola, juga terjadi ancaman dan intimidasi terhadap warga yang mencoba memperjuangkan haknya, bahkan berujung pada tuntutan hukum.
“Begitu pula halnya dengan pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Walhi Aceh mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat terhadap keluhan tersebut, seperti dugaan pencemaran limbah PKS yang ada di Birem Banyeum Aceh Timur, Nagan Raya, Subulussalam, dan Aceh Singkil. Dimana dampak dari pencemaran tersebut telah mencemari sumber air masyarakat, mengganggu kehidupan masyarakat akibat bau tidak sedap, serta gagal panen,” ungkap Nur.
Nur menambahkan, selain permasalahan yang kerap bersinggungan dengan aspek hak asasi manusia, hadirnya perkebunan kelapa sawit di Aceh juga bagian dari faktor penyebab kemiskinan. “Buktinya, Aceh Singkil yang menduduki posisi ketiga luas perkebunan di Aceh pernah ditetapkan sebagai daerah termiskin di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo,” kata dia.
Sebenarnya, kata Nur, kenapa CPO Aceh tidak tembus pasar Eropa bukan karena kampanye hitam sebagaimana disampaikan oleh Plt. Gubernur Aceh. “Akan tetapi, CPO Aceh dan Indonesia secara umum dihasilkan dengan praktik tidak benar secara lingkungan dan hak asasi manusia,” tegasnya
“Seperti ketentuan dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk produksi minyak kelapa sawit berkelanjutan. Kebijakan RSPO mencakup: tidak ada deforestasi, tidak melakukan penanaman di lahan gambut, tidak membuka lahan dengan cara membakar, pengurangan emisi gas rumah kaca, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak boleh menggunakan paraquat (pestisida yang telah dilarang di Uni Eropa), dan terakhir adalah peningkatan transparansi dan ketelusuran. Berdasarkan fakta yang ditemukan Walhi Aceh, pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Aceh masih jauh dari standar yang ditetapkan oleh RSPO,” ujar Nur.
Untuk itu, Walhi Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit. Langkah awal yang harus dilakukan adalah melanjutkan moratorium perkebunan kelapa sawit, bukan sebaliknya membuka kran investasi sektor perkebunan kelapa sawit di tengah pengelolaan yang karut marut saat ini.
“Kemudian, Pemerintah Aceh menyelesaikan konflik perkebunan antara masyarakat dengan pemilik HGU sebelum konflik tersebut membesar dan semakin parah. Karena sejarah Aceh membuktikan, kejayaan Aceh didapatkan bukan melalui komoditas kelapa sawit melainkan dengan komoditas lain, seperti pala, lada, kelapa, pinang, cengkeh, kopi, dan lain sebagainya yang merupakan komoditas ramah lingkungan,” ujar Muhammad Nur.[](aceh.antaranews.com/rilis)







