SIGLI – Pengadilan Negeri (PN) Sigli, belum melakukan eksekusi objek bangunan Rumah Toko (Ruko) milik Teuku Iskandar Bin Teuku Nurdin berdasarkan hasil Putusan Makamah Agung RI Nomor: 1931 K/Pdt/2009, tanggal 3 November 2010 dan Putusan Nomor: 532 PK/Pdt/2012 tanggal 12 Juni 2013. Karena belum ada kesepakatan biaya eksekusi yang dibebankan kepada pemohon.

Humas PN Sigli, Yusmadi, SH. MH, Kamis, 19 Mei 2016 kepada portalsatu.com mengatakan, pihaknya bukan tidak menjalankan putusan MA terhadap objek Ruko di Jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya Terminal, Gampong Masjid Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, namun, Teuku Iskandar selaku pemohon belum menyerahkan biaya proses eksekusi lapangan.

“Belum ada kesepakatan biaya dari pemohon sebagaimana aturan, biaya eksekusi ditanggung sepenuhnya pada pemohon,” terang Yusmadi di kantor PN Sigli.

Kata Yusmadi, pihak PN Sigli, sudah melakukan Andeming (pemberitahuan) kepada pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Isa Yahya, SH, bahkan Kuasa Hukum sudah pernah datang ke PN, setelah dibicarakan masalah masalah biaya, hingga saat ini belum menjawab kesepakatan biaya tersebut.

“Hanya Kuasa Hukum saja yang datang, sedang Teuku Iskandar tidak datang, sehingga kesepakatan biaya belum ada,” imbuh Humas yang mengaku, jika sudah ada biaya, pihaknya akan segera melakukan eksekusi atas perintah Ketua.[]