BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melarang organisasi masyarakat (Ormas) untuk menggelar razia yang bertujuan mencegah perayaan malam tahun baru. Hal itu karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan dianggap melanggar hukum.
“Jika lembaga atau organisasi ini tetap melakukan kegiatan tersebut, maka akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S. Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Minggu, 31 Desember 2017.
Meskipun demikian, Polda Aceh tetap mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan ormas dalam mengawal aktivitas yang dilakukan pada malam pergantian tahun Masehi tersebut. Munauwar mengatakan, jika ada warga mengetahui adanya kegiatan perayaan tahun baru, diharapkan agar dapat melapor kepada pihak kepolisian setempat.
“Baik ormas atau masyarakat jangan main hakim sendiri. Laporkan ke kepolisian jika memang ada kegiatan mencurigakan yang berbau perayaan tahun baru,” ujarnya.
Terkait pengamanan, Polda Aceh dikatakan akan mengerahkan sebanyak 725 personel dari berbagai satuan dan ditempatkan di beberapa titik lokasi yang dianggap perlu diamankan.
Selain itu, para personel kepolisian juga dibantu oleh pihak TNI, Satpol PP dan WH, Dinas Perhubungan, serta sejumlah unsur terkait lainnya. Tim gabungan ini nantinya akan melakukan patroli keliling ke seluruh lokasi yang sudah ditetapkan, termasuk ke berbagai hotel, kafe, dan tempat hiburan lainnya secara bersama-sama.
“Kondisi Aceh, khususnya Banda Aceh, sudah aman. Jangan sampai kita temukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan. Jika main hakim sendiri, itu malah membuat kondisi Aceh tidak aman,” katanya.
Sehubungan dengan itu, sebelumnya Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan apa pun dalam rangka perayaan tahun baru. Hal tersebut sesuai dengan aturan atau Qanun (Perda) yang ditetapkan Provinsi Aceh.
Imbauan tersebut juga berlaku kepada para pemilik atau pengelola kafe, hotel, serta tempat-tempat lainnya agar tidak memfasilitasi kegiatan perayaan tahun baru.
“Kita imbau seluruh masyarakat Aceh untuk tidak melakukan kegiatan apa pun dalam rangka merayakan tahun baru, termasuk kepada pengelola hotel, kafe, dan tempat hiburan agar tidak memfasilitasi kegiatan tersebut. Ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Aceh,” ujar Kombes Pol Misbahul Munauwar.[] (*sar)




