BANDA ACEH – Polda Aceh mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, Selasa, 19 April 2016. Acara ini sekaligus untuk mengukuhkan Duta Humas Polda Aceh dan peluncuran tribaratanewsaceh.com.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. T. Saladin, selaku ketua panitia di acara itu mengatakan, pihaknya sengaja memilih LP Kelas II A Lambaro untuk sosialisasi tersebut karena mayoritas penghuni Lapas tersebut 75 persennya merupakan tahanan kasus narkoba.

Jumlah tahanan di Lapas tersebut mencapai 486 orang, 351 di antaranya merupakan tahanan kasus narkoba. Lewat kegiatan ini diharapkan bisa memberikan siraman rohani bagi warga Lapas.

“Harapannya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini memberikan siraman rohani dalam rangka mewujudkan warga binaan ke arah yang lebih baik dan menata kehidupannya di masa yang akan datang, setelah terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan kegiatan melawan hukum lainnya,” ujar T. Saladin.

Sementara itu Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi penyalahgunaan ini adalah rangkaian operasi sindikat narkoba.

“Sasaran sosialisasi  ini dilakukan di LP karena 75% tahanan di LP adalah yang menyangkut masalah narkoba. Sosialisasi ini tidak berhenti di LP ini saja mungkin dalam waktu dekat kita akan ke LP yang Lain,” ujar Husein Hamidi.

Kapolda berharap, ke depan pihak Polres juga melaksanakan sosialisasi yang sama. Terkait adanya tahanan yang menggunakan narkoba di Lapas, Kapolda mengatakan hal itu tidak menutup kemungkinan karena pengguna narkoba sangat ketergantungan. Ia sendiri mengaku sudah berkomunikasi dengan Kemenkumham tentang pencegahan masuknya narkoba ke LP. “Dan apabila ditemukan narkoba tersebut makan akan kita proses secara hukum,” kata Husein Hamidi.

Di sisi lain Kakanwil Kemenkumham Aceh Suwandi, S.H, M.H sangat berterimakasih kepada Kepolisian Daerah Aceh yang telah bersinergi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya sosialisasi ini Suwandi berharap semua warga binaan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mematuhi peraturan yang ada.

Dia menambahkan, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba pihaknya juga terus mengawasi pegawai Kemenkumham, baik itu di Lapas, Rutan, termasuk di kantor wilayah sendiri.

“Penyalahgunakan narkoba dijajaran kami tentu juga akan dikenakan sanksi. Jika saat dites positif yang pertama direhabilitasi, jika ketahuan memakai barang haram itu lagi maka akan kita pecat,” kata Suwandi.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kakanwil Kemenkumham Aceh, Kadiv Pas Aceh, Kepala BNN Provinsi, Kalapas se-Aceh, Dir Binmas Polda Aceh, Kasat Brimob Polda Aceh, Kadis Sosial Aceh, Bupati Aceh Besar, Kapolresta Banda Aceh, Kapolres Aceh Barat, Kadisbudpar Aceh, Dandim 0101 Banda Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry dan Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.[](ihn)

Laporan Ramadhan