BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh, Senin, 5 Agustus 2024.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan penahanan itu dilakukan karena berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Aceh.
“Penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa,” kata Winardy dalam keterangannya, Senin.
“Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut,” tambah dia.
Winardy menjelaskan ada tiga modus operandi dilakukan para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya. Yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dalam mengungkap tabir kasus itu, kata Winardy, pihaknya telah memeriksa 337 saksi dari dinas, perusahaan rekanan maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kantor Perwakilan BPKP Aceh.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3.275.723.000.
“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,” ungkap abituren Akabri 1998 itu.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[](ril)