BANDA ACEH – Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, Selasa, 19 Oktober 2021.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangannya, Kamis (21/10), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.
Kemudian, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” ungkap Sony.
Setelah itu, petugas melakukan interview terhadap operator ekskavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.
“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, dua alat berat jenis ekskavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujar Sony.
Petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut. Salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkas Sony.[](ril)




