Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menyita dua kapal bersama nahkoda yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Aceh. 

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Soelistijono mengatakan, kapal disita adalah kapal KM RL GT 18 dinahkodai B (40), warga Aceh Utara dan Kapal KM SY 7 GT 23 dinahkodai M (59), warga Aceh Jaya.

“Kapal KM RL GT 18 ditangkap personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh sebagai barang bukti, bersamanya tujuh set jaring pukat pursie seine, ikan campuran setengah fiber, alat navigasi dan satu bundel dokumen kapal,” katanya, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Sementara kapal KM SY 7 GT 23, kata dia, disita personel Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan Calang, Aceh Jaya, sebagai barang bukti, bersamanya satu sampan fiber, satu bundel dokumen, dua fiber berisi ikan jenis campuran, satu unit fiber kosong, satu set pukat cincin, satu unit radio merk Icom, satu unit GPS merk Garmin, dan satu unit kompas.

“Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Aceh yang juga dihadiri Kasubdit Gakkum Kompol Padli, S.I.K., S.H., M.H., Kabagbinopsnal AKBP Ir.Sulisnawan, S.H., dan sejumlah perwira lainya di jajaran Polda Aceh.[]

Penulis: Khairul Anwar