MEUREUDU – Personel Polsek Bandar Dua, mengamankan dua pria asal Samalanga, Kabupaten Bireuen, karena diduga terlibat kasus sabu, di Gampong Meurandeh Alue, Bandar Dua, Pidie Jaya, Rabu, 4 April 2018, sekira pukul 19:00 WIB.
Kapolsek Bandar Dua, Ipda Faisal, S.H., Kamis, 4 April 2018, mengatakan, dua pria itu berinisial MI alias Teh (37) dan MM alias Abu (42) ditangkap di tempat terpisah. Penangkapan keduanya, kata Faisal, berawal dari laporan masyarakat tentang aksi mereka diduga memakai dan mengedarkan sabu yang membuat warga setempat merasa resah.
“Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak ke lokasi. Di sana anggota kita memancing dengan berpura-pura sebagai pembeli, dan berhasil memancing MI yang menyerahkan satu paket sabu kepada petugas. Saat itulah pelaku dibekuk,” kata Faisal.
Faisal menyebutkan, saat diperiksa di Polsek Bandar Dua, tersangka MI mengaku temannya yang selama ini sama-sama mengedar sabu di kawasan tersebut berinisial MM. Polisi kemudian bergerak ke rumah MM di Gampong Alue, Kecamatan Samalanga, lalu yang bersangkutan dibawa ke Polsek Bandar Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Faisal, berdasarkan keterangan MI dan MM, barang haram itu mereka dapatkan dari bandar sabu di Kabupaten Pidie Jaya. Faisal mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus sabu ini.[]


