SIGLI – Polisi menangkap dua pria berinisial M (65) dan A (39), warga Kecamatan Glumpang Baro, Pidie, tersangka pencabulan terhadap N, anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan M dan A terhadap N dalam waktu berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama, Senin, 9 Maret 2020, mengatakan kedua tersangka diamankan setelah seorang perempuan, H (35), ibu kandung N, membuat laporan kasus tersebut ke Polsek Glumpang Baro, 7 Maret lalu. H melaporkan bahwa M sudah mencabuli N pada 5 Maret lalu.
Menurut Eko, kasus itu terungkap berawal saat pelapor (H) diberitahukan oleh kakak kandungnya, Ma, bahwa anak pelapor telah dilakukan pencabulan oleh tersangka M. Sebelumnya, kakak kandung pelapor tersebut diberitahukan saksi yang melihat langsung saat tersangka M melakukan pencabulan terhadap N. Ma menyarankan kepada pelapor agar anak pelapor dibawa ke tempat bidan desa.
Saat bidan desa menanyakan kepada N, korban pun menjelaskan secara detail tentang pencabulan yang dilakukan tersangka M. Lalu, bidan desa menanyakan, apakah sebelumnya ada orang lain yang melakukan pencabulan terhadap N, korban mengungkapkan nama tersangka A.
Bidan desa kemudian menyarankan H membawa korban ke Puskesmas Glumpang Baro, 6 Maret 2020, berlanjut ke dokter spesialis kandungan. “Akibat perbuatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Glumpang Baro untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Eko.[](rilis)


