BANDA ACEH – Penangkapan mobil pengangkuk rokok seludupan itu dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2020 di kawasan Beureunuen, Kabupaten Pidie. Rokok illegal itu dikemas dalam 41 karton yang berisi berisi 50 slop dan 40 slop rokok.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Senin, 9 Maret 2020 di Banda Aceh mengungkapkan, rokok asal Amerika Serikat itu diproduksi di bawah pengawasan dari Leadon Tobacco Int’l Inc.
Keberhasilan penyitaan rokok ilegal ini atas sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Sumatera Utara. Bermula atas informasi yang disampaikan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara ke Kanwil Bea Cukai Aceh bahwa ada sarana pengangkut darat mobil jenis pick up bermuatan rokok ilegal dari wilayah Sumatera Utara menuju Aceh.
Atas informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pelacakan berdasarkan plat nomor mobil pick up tersebut. Hasil dari pelacakan, mobil tersebut berada di wilayah Beureunuen, Kabupaten Pidie, Jumat 6 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas dari Kanwil Bea Cukai Aceh menuju lokasi tersebut.
“Tiga setengah jam kemudian, petugas berhasil menemukan mobil tersebut saat akan bongkar muatan di sebuah doorsmeer yang sudah tutup permanen. Setelah diperiksa, petugas mendapati mobil tersebut penuh muatan rokok tanpa pita cukai,” ungkap Isnu Irwantoro.
Saat penangkapan tersebut, petugas mengamankan sopir, seorang kernet, mobil pick up beserta muatannya menuju Kanwil Bea Cukai Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sepanjang tahun 2019, operasi Gempur Rokok Ilegal Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di Provinsi Aceh telah berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 2.748.304 batang.[rilis]



