LHOKSEUMAWE- Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe mengamankan tujuh bus PT Arun sejak beberapa hari lalu lantaran sebelumnya kendaraan itu disandera oleh sejumlah warga lingkungan perusahaan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono melalui Kasat Reskrim AKP M. Yasir kepada portalsatu.com, Senin, 22 Februari 2016, mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki motif di balik penyanderaan sejumlah bus itu.
Sejak beberapa hari kemarin kita telah mengamankan tujuh bus milik PT Arun yang kini berganti menjadi PT Perta Arun Gas. Bus tua itu sebelumnya sempat disandera oleh sejumlah masyarakat lingkungan, kata Yasir.
Yasir menjelasan, awalnya polisi menerima laporan pengaduan dari pemenang tender tujuh bus milik PT Arun. Dalam laporannya, pelapor mengaku tujuh bus itu telah menjadi miliknya yang dibeli melalui proses pelelangan. Namun, kata dia, ketika bus tersebut hendak dibawa ke Medan, tiba-tiba ditahan oleh warga lingkungan PT Arun.
Menurut Yasir, berdasarkan informasi sementara diperoleh pihaknya dari masyarakat lingkungan PT Arun, proses lelang aset berupa bus itu yang dimenangkan seorang pengusaha asal Aceh di Medan tidak sesuai ketentuan. Itu sebabnya, kata dia, masyarakat kemudian menyandera tujuh bus tersebut.
Meski demikian, kita akan terus menyelidiki motif penyanderaan bus itu. Untuk sementara bus masih kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Besok kita juga akan memanggil para sopir yang berasal dari Medan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Yasir.[]


