IDI RAYEK – Polisi membekuk dua pria berinisial Ru (52) dan Ma (30), terkait kasus sabu di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Selasa, 1 Oktober 2019, sekira pukul 19.30 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 1,51 gram dan uang senilai Rp2,5 juta lebih.

Kapolsek Julok AKP Suparwanto, S.H., M.H., mengatakan, tersangka Ru alias Abah merupakan nelayan/warga  Gampong Lhok Seuntang. Sedangkan Ma, wiraswasta/warga Gampong Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur.

Adapun kronologi penangkapan kedua tersangka, berawal setelah Kanit Reskrim Polsek Julok Bripka Irwansyah mendapatkan informasi dari warga bahwa Ru sering menjual narkotika di rumahnya. Selanjutnya Kapolsek Julok AKP Suparwanto bersama sejumlah anggotanya melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di rumah pelaku, kapolsek dan anggotanya masuk ke dalam rumah Ru langsung mengamankan kedua tersangka yang berada di kamar belakang. “Tersangka kedapatan memegang sebuah bungkusan plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram”.

“Setelah mengamankan kedua pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Julok guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Julok sebagaimana laporannya disampaikan Humas Polres Aceh Timur kepada portalsatu.com/, Rabu, 2 Oktober 2019.

Menurut Kapolsek, selain sabu 1,51 gram dibungkus plastik bening, sejumlah barang bukti lain diamankan sebuah bong kaca lengkap, 15 macis, tiga gunting, se buah kotak zippo berisikan empat buah kaca pirex, sebuah dompet warna hitam, dua telepon genggam, satu timbangan digital, tiga sendok terbuat dari pipet, dan uang senilai Rp2.535.000.[](*)