SIGLI — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  Polres Pidie, berhasil menangkap pelaku penjual minyak oplosan di Pasar Padang Tiji, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. 27 drum volume 200 liter dan dua kaleng pewarna solvent yellow dan solvent blue disita.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan  Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, Selasa, 21 April 2020 mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan satu pelaku berinisial ZA (45) warga Gampong Pasar Padang Tiji. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung Eko Rendi Oktama. Pengungkapan kasus itu bermuala dari laporan masyarakat tentang adanya penjualan minyak oplosan secara ilegal.

“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut,”  jelas Eko Rendi Oktama.[**]