IDI RAYEK – Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, berhasil menangkap tersangka bandar sabu-sabu di Gampong keude Idi Cut, Kamis, 11 Februari 2016. Tersangka berinisial MZ, 40 tahun, warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, ini merupakan Target Operasi (TO) Polres Aceh Timur dalam rangka pelaksanaan  Operasi Antik 2016.

“Tersangka ditangkap saat sedang bekunjung ke rumah kawannya di Desa Keude Idi Cut, Kecamatan Darul Aman. Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat  6 gram,  berikut dua lembar plastik kecil serta dua unit handphone merk Samsung dan Nokia,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Jumat, 12 Februari 2016.

Kepada penyidik, tersangka mengaku, barang haram tersebut akan dipecahkan menjadi kemasan paket kecil dan siap untuk diedarkan.

“Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka berikut barang bukti kami amankan di Polres,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas.[](bna)