LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe membongkar kasus produksi ribuan obat terlarang menyerupai pil ekstasi di sebuah gubuk di Gampong Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. M. Anwar Reksowidjojo, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 18 Juli 2019, sore. Dia turut didamping Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Wijaya, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, dan Kepala Labfor Cabang Medan, Kombes Pol. Wahyu Marsudi.

Anwar Reksowidjojo mengatakan, sebuah home industry dengan memanfaatkan gubuk di gampong itu diduga memproduksi kandungan bahan-bahan kimia menjadi atau menyerupai pil ekstasi. Pihaknya menyebut bahan/zat itu menyerupai pil ekstasi karena sudah meminta untuk dicek kandungannya ke Laboratorium Forensik Medan, Sumatera Utara. 

“Jadi, berdasarkan uji Labfor bahwa produksi narkotika itu menyerupai pil ekstasi mengandung metamphetamines. Ini adalah senyawa utama kandungan sabu,” ujar Anwar.

Anwar menjelaskan, mulanya pada Senin, 15 Juli 2019, pihaknya mendapatkan informasi dari anggota polisi di lapangan terkait adanya transaksi pil ekstasi di kawasan Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil ditangkap seorang laki-laki berinisial MI (19), warga Kecamatan Muara Satu, dan dari yang bersangkutan didapatkan pil menyerupai atau diduga pil ekstasi berjumlah 2.000 butir. 

“Kemudian, kita melakukan pengembangan ke tempat lainnya, terdapat sebuah gubuk di Gampong Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan didapatkan beberapa barang seperti blender, bahan dasar untuk pembuatan pil itu. Ada plastik, talam, batu, mesin cetak tradisional digunakan untuk membuat yang diduga pil ekstasi tersebut. Selain itu, juga ditemukan bekas obat beserta terong gila. Jadi, barang-barang itu yang mereka (tersangka) gunakan untuk mencetak yang diduga pil ekstasi itu,” ujar Anwar. 

Anwar menyebutkan, dari pengakuan tersangka MI, ada tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam proses pembuatan pil tersebut dan sampai saat ini masih buron. Mereka berinisial B, D, dan J. Berdasarkan pengakuan tersangka MI, yang bersangkutan pernah memproduksi 3.000 butir dan didistribusikan ke provinsi lain. Artinya, bukan hanya di Aceh, namun ada yang ke wilayah Medan, dan Lampung.

“Berdasarkan uji Laboratorium Forensik Medan, kalau untuk pil ekstasi adalah amfetamin. Jadi, berbeda, maka disampaikan pil menyerupai ekstasi, ini bukan MDMA atau methylenedioxy methamphetamine,” ungkap Anwar. 

“Mereka memproduski ini sudah sekitar lima bulanan,  untuk tempat pembuatannya itu punya mereka (tersangka) secara bersama-sama. Semuanya mereka itu ada empat orang, ada selaku penyumbang dana, bahan dan ada yang pembuatnya. Sedangkan peralatannya itu tidak digunakan alat-alat yang modern, alatnya secara tradisional yang digunakan,” kata Anwar. 

Berdasarkan pengakuan tersangka MI, lanjut Anwar, dia menjual perbutir Rp75 ribu dan berhasil diproduksikan dalam satu minggu sekitar 2.000 butir. “Bahan-bahan yang digunakan itu ada tepung obat dicampurkan dengan sabu dan bahan lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka IM dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidananya ada pidana mati, seumur hidup, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.[]