BLANGKEJEREN — Aparat kepolisian dari Polres Gayo Lues mengamankan pemilik ganja dan alat isap narkotika jenis sabu di desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, Senin, 13 April 2020 mengungkapkan tersangka yang diamankan itu berinisal AM (34) warga desa Kutelintang yang merupakan petani.

Penangkapan itu bermula pada Sabtu, 11 April 2020 pagi, ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kutelintang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan pada pukul 10:00 WIB dilakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka bersama barang bukti yang ditemukan.

“Barang Bukti yang kita temukan dari hasil penggeledahan yaitu narkotika jenis ganja dengan berat 0,10 gram, satu buah kaca pirek berisikan sabu, satu buah alat isap sabu (bong), satu sendok takar sabu yang terbuat dari pipet, dua buah gunting, dan satu buah telepon seluler,” jelasnya.

Satres Narkoba Polres Gayo Lues masih terus melakukan pendalaman dari mana ganja dan sabu diperoleh tersangka. Pada hari sama, polisi juga menangkap pemilik ganja kering dengan berat 5,64 gram di daerah Bustanusalam, Blangkejeren. Pemilik ganja ditangkap tersebut ZA (22) warga desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, ia ditangkap saat berada di desa Bustanusalam. [**]