LHOKSEUMAWE – Personil Polsek Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, menciduk tiga tersangka pengedar narkoba, Minggu, 22 Januari 2017 dinihari. Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar itu dilakukan di sebuah gubuk, di tambak warga di Desa Blang Cut, kecamatan setempat.

“Dalam penggeledahan tersebut kita berhasil mengamankan 12 paket narkoba jenis sabu serta tiga orang laki-laki RA (17) dan IS (30) warga Blang Mangat serta TF (25) warga Meurah Mulia, Aceh Utara,” kata Kapolsek Blang Mangat, Ipda Iskandar.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan pengintaian sekitar pukul 00.00 WIB.

Setengah jam kemudian, polisi menggeledah gubuk di kawasan tambak tersebut. Hasilnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bawah meja kecil dalam dompet bertuliskan toko mas. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 12 paket sabu dan menangkap tiga tersangka.

“Selain 12 paket sabut, kita juga menyita satu buah bong, tiga korek api bekas pembakaran sabu-sabu, plastik kosong untuk pemaketan sabu, tiga unit Hp, dan satu unit sepmor Vario Tecno,” kata Iskandar.[]