BANDA ACEH – Sebanyak 11 lembaga perlindungan satwa liar menyerukan agar pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran senapan angin lebih diperketat. Korban tembakan senapan angin banyak ditemukan pada satwa liar yang diselamatkan dari korban konflik, perburuan dan perdagangan.

“Sepanjang kurun waktu  2004 hingga Agustus 2016 setidaknya ada 23 kasus yang tercatat untuk penembakan orangutan dengan senapan angin,” ujar Koordinator Kampanye COP Aceh, Ratno Sugito, dalam siaran persnya kepada portalsatu.com, Rabu, 14 September 2016.

Dia mengatakan orangutan mengalami kondisi kritis, cacat permanen hingga mengalami kematian. Untuk kasus orangutan, pemburu akan menembak induk orangutan untuk mendapatkan anaknya sebelum diperdagangkan.

“Menurut Herman Rijksendan Erik Meijard dalam bukunya di ambang kepunahan satu induk yang mati terbunuh mewakili setidaknya 2-10 orangutan yang mati terbunuh. Dan senapan angin sudah menjadi ancaman serius akan kepunahan satwa liar di alam,” kata Ratno.

Kesebelas lembaga perlindungan satwa tersebut terdiri dari Centre for Orangutan Protection (COP), Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Animals Indonesia, International Animal Rescue (IAR), Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Orangutan Information Centre (OIC), Orangutan Land Trust (OLT), With Compasion and Soul (WCS), Orangutan Outreach, Paguyuban Pengamat Burung Jogjakarta (PPBJ) dan Orangutan Veterinary Aid (OVAID).

Mereka meminta Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemegang otoritas penuh pengawas peredaran senjata api agar mempeketat peredaran dan penggunaan senapan angin. Kesebelas lembaga ini juga meminta penegak hukum untuk merazia kepemilikan senapan angin karena banyak kasus penyalahgunaannya untuk berburu satwa liar.

“Upaya konservasi satwa liar akan terhambat manakala perburuan dan pembunuhan dengan senapan angin masih berlangsung. Kapolri sebagai pimpinan Kepolisian Republik Indonesia harus bisa mengambil langkah tegas dan berani untuk melakukan tindakan penyalahgunaan senapan angin sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan senapan angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target serta dilanjutkan di Pasal 5 ayat 3, bahwa penggunaannya di lokasi pertandingan dan latihan.

“Hari ini kami serempak melakukan aksi di 10 kota: Aceh, Palembang, Pekanbaru, Bandung, Yogjakarta, Solo, Malang, Surabaya, Samarinda dan Palangka Raya meminta hal sama agar Peraturan Kapolri tersebut dilaksanakan,” ujarnya.

Pasalnya, dengan penegakan aturan yang tegas dan berani, “pembantaian satwa dengan senapan angin akan bisa ditekan.”[](bna)