SABANG – Permintaan itu dismapaikan oleh mantan Ketua Ikatanan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sabang, Sulaiman. Menurutnya, pengusutan oleh polisi perlu dilakukan karena dugaan tindak tersebut merupakan delik umum. jika berdasarkan alat bukti permulaan yang ada ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana maka statusnya harus ditingkatkan ke penyidikan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti maka perkaranya tentu harus di-SP3-kan supaya ada kepastian hukum.
Sulaiman yang juga seorang pengacara ini menjelaskan, dalam perspektif hukum, apabila dikaji lebih lanjut baik dengan menggunakan pendekatan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Kota Sabang No. 5 tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong, secara administrasi keuchik tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin pembersihan pantai seluas 50 x 20 M2 kepada PT Monster Scuba Diving Center, baik untuk mempermudah keluar masuk boat di area Pantai Gapang atau kegiatan wisata lainnya, karena kewenangan untuk mengeluarkan izin ada pada pemerintah Provinsi Aceh, melalui Dinas Penanaman Modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh.
“Hal ini juga sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan kawasan pesisir dilakukan oleh pemerintah provinsi,” jelas Sulaiman.
Sulaiman menambahkan, karena terdapat dugaan kuat perusakan ekosistem terumbu karang akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT. MSDC di pesisir Pantai Gapang untuk kepentingan pendaratan boat dengan menggunakan alat berat berupa escavator serta tampa mendapatkan izin dari instansi terkait, maka PT. MSDC selaku korporasi yang berbadan hukum haruslah di hadapkan ke hukum untuk dimintai pertanggung jawaban.
“Instansi terkait juga perlu memberikan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha secara berkala untuk meningkatkan pengembangan sumder daya manusia dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” harap Sulaiman.[rilis]


