BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kala Pinang, Desa Leme Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis 15 Oktober 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,18 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta satu bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan sepeda motor di ruas jalan Blangkejeren–Takengon, tepatnya di Kala Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Saat upaya penghentian dilakukan, pengendara sepeda motor tersebut dilaporkan menabrak mobil petugas hingga terjatuh. Polisi kemudian mengamankan pria berinisial J, 45 tahun, yang diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil dan berdomisili di Kecamatan Rikit Gaib.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter, tepatnya di saku celana sebelah kanan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Z, 42 tahun, warga Kecamatan Blangkejeren. Transaksi itu disebut berlangsung di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan Z untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Z diduga mengakui telah menyerahkan satu paket sabu kepada J dengan nilai transaksi Rp200.000.
Polisi masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan.
Selain satu paket sabu, barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 2906 B, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, satu unit telepon genggam Oppo A38 warna perak, serta satu bungkus rokok.
Kedua pria tersebut bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi menegaskan pengembangan kasus masih berlangsung. Status hukum para pihak tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan seseorang dalam perkara ini belum dapat dipandang sebagai bukti kesalahan sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
AKP kabri berterima kasih atas kepedulian dan kerja sama masyarakat. Bersama, kita lawan narkoba demi masa depan generasi bangsa.[]







