LHOKSUKON – MB, 19 tahun, dan SK, 25 tahun, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di salah satu gubuk di Gampong Paya Tukai, Kecamatan Langkahan, Senin, 5 November 2018, sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam penggerebekan itu disita barang bukti berupa tiga paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 1,86 gram/bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/ menyebutkan, MB merupakan warga Gampong Gaki Bale, Langkahan, Aceh Utara. Sementara SK warga Gampong Pucuk Alue Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
“Masyarakat menginformasikan bahwa gubuk tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika. Setelah kita lakukan penyelidikan, pukul 06.30 WIB tadi, tim Opsnal kita turunkan ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat digeledah, di saku celana MB kita temukan sabu, sedangkan dua handphone dan satu dompet warna kuning kita temukan di dalam gubuk,” kata Ildani.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka masih diperiksa,” pungkas AKP Ildani.[]


