LHOKSEUMAWE – Hasil tes urine terhadap Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Aceh Utara berinisial F, dan pegawai Satpol PP Lhokseumawe, M, positif narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap sedang mengonsumsi sabu di rumah M, di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin, 16 April 2018.

“Hasil tes urine, keduanya positif (mengonsumsi sabu),” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Zeska Julian Wijaya kepada para wartawan di mapolres setempat, Jumat, 20 April 2018.

Zeska menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka F dan M, keduanya mengakui mengonsumsi sabu. “(Tersangka mengaku sabu itu) beli dari orang lain, pengedar. Identitasnya (pengedar sabu itu) sudah kita ketahui dan kita masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya baru mengetahui bahwa F merupakan Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara dan M, pegawai Satpol PP Lhokseumawe setelah tersangka ditangkap. “Setelah ditangkap kita periksa identitasnya,” kata Zeska.

Zeska menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan, rumah itu sering digunakaan untuk penyalahgunaan narkoba jenis sabu. “Kemudian kami melakukan penggerebekan, kami menemukan dua pria sedang melakukan penyalahgunaan narkoba, mengisap sabu,” ujarnya.

Hasil olah TKP, kata Zeska, pihaknya menemukan barang bukti berupa selembar plastik klip transparan, satu macis, dua buah sumbu terbuat dari timah rokok, satu alat pembersih kaca, pirek, satu batang pipet plastik, dan satu jarum pentol. “Keduanya dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 UU tentang Narkotika,” kata Zeska.

Pantauan portalsatu.com/, sekitar pukul 10.20 WIB tadi, personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe membawa tersangka F dan M dari Rumah Tahanan ke Ruangan Unit I Satresnarkoba.[](idg)