BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh mengembalikan kasus candaan ancaman bom di Bandara Sultan Iskandar Muda ke penyidik PTNS Angkasa Pura. Pihak kepolisian mengaku hanya menginterogasi alasan Muhammad Study yang bercanda mengenai bom di bandara.
“Sudah kita kembalikan ke penyidik Angkasa Pura, karena sesuai dengan UU No I 2009, yang berhak menahan penyidik Angkasa Pura. Penyidikan semalam hanya interogasi mengapa dia melakukan hal itu,” kata Kasat Intel Polresta Banda Aceh, Kompol Apriadi, kepada portalsatu.com, Sabtu, 16 Januari 2016.
Seperti diketahui, akibat candaan Muhammad Study, membuat para penumpang di Bandara SIM ketakutan. Perbuatannya ini juga dinilai telah menyalahi peraturan penerbangan.
“Kami menyerahkan kasus ini kepada penyidik PTNS Angkasa Pura, karena yang berhak menahan dia hanya penyidik PTNS Angkasa Pura. Dalam kasus ini, kita juga tidak menggunakan pasal KUHP,” katanya.[](bna)


