LHOKSUKON – Polres Aceh Utara masih mengklarifikasi aduan masyarakat Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, terkait adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahap dua tahun 2016 sebesar Rp275 juta lebih. Aduan itu telah disampaikan perwakilan masyarakat ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Utara pada 24 Mei 2017 lalu.
Dalam laporan yang ditandatangani seratusan masyarakat itu, memuat empat item penyimpangan. Di antaranya, pembangunan gedung TK yang tidak sesuai dengan RAB.
“Saya kurang paham juga permasalahannya seperti apa. Sebenarnya itu sudah selesai, tapi entah bagaimana ceritanya diadukan sebagian masyarakat ke Polres. Saya juga tidak ada sangkut paut dengan kasus itu, mengingat saya cuma Plt sejak Maret (2017), sementara kasus itu terjadi 2016. Namun demikian saya sudah dipanggil ke Polsek pada Juni lalu. Saya katakan sebagaimana yang saya tahu, kata Plt. Geuchik Ulee Rubek Barat, Mawardi, saat dihubungi portalsatu.com, Senin, 3 Juli 2017 malam.
Secara terpisah, Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan mengatakan, pihaknya masih melakukan klarifikasi atas aduan tersebut. Dalam waktu dekat akan diambil keterangan saksi. Menurut Sofyan jika memang terjadi penggelapan dana desa maka kasus tersebut akan diproses.
“Apakah masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) atau pidana umum,” ujar Sofyan.
Dia menyebutkan akan memanggil semua pihak untuk klarifikasi pengaduan ini. Pihaknya juga mengundang orang-orang yang dianggap terkait hal tersebut.
“Karena ini aduan masyarakat, maka kita berikan undangan. Setelah itu baru kita klarifikasi, apakah benar aduannya demikian. Nantinya baru diketahui apakah itu manipulasi data, korupsi atau lainnya, barulah ditindak lanjut,” kata AKP Sofyan. []



