MEDAN – Satu dari dua sindikat narkoba antarprovinsi yang kerap memasok ganja ke Medan roboh ditembak petugas Unit Reskrim Polsekta Percut Seituan.
Dari tangan para pelaku, disita puluhan bal ganja yang baru saja dikirim dari Banda Aceh.
Menurut informasi yang beredar luas di lapangan, adapun tersangka yang ditangkap masing-masing Za bin Ib (49) warga Desa Blang Cong Baroh, Kecamatan Jeumpa, Bireun, Aceh dan And (27) warga Jl Klambir V, Gang Buntu, Kelurahan Tanjung Gusta, Helvetia.
Keduanya ditangkap di Jl Klambir V, Gang Teluk No 4, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Menurut data dari kepolisian, adapun tersangka yang ditembak adalah Zat alias Ib.
Kapolsekta Percut Seituan, Kompol P Hutahean yang dikonfirmasi sejumlah awak media berencana akan menjelaskan kasus ini lebih detail setelah pemeriksaan.
Katanya, dua orang tersangka masih menjalani pemeriksaan.
“Nanti akan kami jelaskan lebih detail di polsek,” kata Hutahean, Kamis (29/6/2017). Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 49 bal lebih atau hampir mendekati 50 Kg.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat petugas terkait masuknya puluhan kilo ganja ke Medan. Dalam informasi yang diterima polisi, ada dua tersangka akan melintas di kawasan Binjai.
Dari kawasan Binjai, polisi mengikuti kedua tersangka. Ketika tiba di Jl Klambir V untuk melakukan bongkar muat, keduanya pun ditangkap.[] sumber: tribunnews.com



