LHOKSEUMAWE – Polisi meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan sabu dan ganja di Lorong Tenggiri Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin, 11 September 2017 sekitar pukul 19.30 WIB. Pada malam yang sama di lokasi berbeda masih di Kecamatan Banda Sakti, petugas menciduk seorang warga Aceh Utara karena kedapatan sabu di saku celananya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, Selasa, 12 September 2017 menerangkan, ES (49) terpaksa digiring ke Mapolres karena saat tim menggeledah rumahnya di Lorong Tenggiri ditemukan 2 paket sabu dengan berat 2,26 gram dan 2 am ganja.
Kita duga ES pengedar narkoba, karena kita temukan satu timbangan merk GHL warna silver dan 1 bal plastik. Kita juga dapat info dari warga sekitar, ES kerap melakukan transaksi narkoba di lorong tersebut, kata Ahzan.
Sementara itu, tim lain yang sedang berpatroli di kawasan Hagu Teungoh mendapati seorang warga asal Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara mengantongi satu paket sabu.
Pria itu juga kita bawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut, kata Ahzan.[]


