LHOKSEUMAWE — Kepolisian menyelidiki perkara kepemilikan 20 hektar ladang ganja di kawasan pedalaman Dusun Lhok Drien, Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang diberangus puluhan anggota TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara dibantu sejumlah anggota Polsek setempat pada Kamis, 15 Februari 2018.
“Kita sedang selidiki kepemilikan ladang itu, sejumlah barang bukti sudah kita sita ke Mapolsek,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Sawang Ipda Zahabi, Jumat, 16 Februari 2018.
Baca: TNI Temukan 20 Hektar Ladang Ganja di Sawang
Zahabi mengatakan, penanaman ganja di atas lahan seluas itu sangat terorganisir, hal itu terlihat dari bukti-bukti yang ditemukan di lokasi, ada area yang baru disemai biji ganja dan sudah tumbuh kecambah, ada lahan pembibitan yang tanamannya sudah berumur beberapa minggu, ada sebagian lahan baru ditanam.
“Ada juga yang sudah dipotong alias dipanen dan ada yang siap dipanen dengan tinggi pohon di atas 1 meter, ada juga ganja yang sedang dijemur. Kita juga lihat, tanaman itu tidak dibiarkan tumbuh begitu saja, ada perawatan, terbukti ada pupuk dan peralatan berladang,” sebut Zahabi.
Pihaknya akan berusaha mengungkap pemilik ladang ganja itu, dan upaya yang dilakukan menggunakan trik-trik kepolisian, dan prosesnya butuh waktu lama.
Selain itu, kata Zahabi dalam waktu yang belum bisa dipastikan, pihaknya akan melakukan pemusnahan secara besar-besaran melibatkan personel Polisi, TNI dan unsur terkait lainnya. Mengingat, pemusnahan yang dilakukan pada Kamis lalu, personel terbatas sehingga baru sebagian kecil ladang yang mampu diberangus.
“Saya sudah laporkan ke pimpinan, dan InsyaAllah akan dilakukan pemusnahan lanjutan dan personil yang lebih besar, termasuk dari TNI juga akan membantu pemusnahan ladang ganja itu,” katanya.[]



