BANDA ACEH – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Hamid Zein, mengatakan pihak DPRA sudah menerima laporan resmi dari kepolisian terkait oknum dewan yang diduga terjerat kasus narkoba jenis sabu. Laporan terkait dengan oknum anggota DPRA itu diserahkan pihak kepolisian kemarin, Selasa, 15 Agustus 2017.
“Laporannya resmi kepolisian sudah diterima kemarin, isinya adalah adanya penangkapan dan penahanan terhadap anggota DPRA,” kata Sekwan, Rabu, 16 Agustus 2017.
Namun Sekwan menyebutkan tidak ada rincian yang jelas dalam surat tersebut apakah anggota DPRA itu mengonsumsi, membawa, atau mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut. Polisi hanya menyatakan telah menangkap dan menahannya.
Sementara itu, Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin kepada portalsatu.com mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika benar anggota DPRA tersebut terjerat narkoba.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Kita belum tahu secara resmi apakah yang bersangkutan itu memakai, mengedarkan, atau hanya kebetulan ada di lokasi,” kata Tgk. Muharuddin.
Tgk Muharuddin mengatakan jika anggota DPRA yang ditangkap polisi itu terbukti berhubungan dengan narkoba, maka pihak DPRA bakal merekomendasikan agar status keanggotaan yang bersangkutan dicabut dan diganti.[]


