LHOKSUKON – Diduga sakit hati lantaran batal nikah, Z, 21 tahun, warga Aceh Utara, menyebarkan foto dan video bugil milik kekasihnya melalui media sosial Facebook. Akibat perbuatannya, Z ditangkap polisi. Tersangka kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap kedua, berkas perkaranya sudah lengkap. Hari ini (Rabu) tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Rabu, 29 Mei 2019.
Rezki menyebutkan, tersangka ditangkap pada 10 April 2019, setelah kekasihnya, M, 22 tahun, warga Aceh Utara melaporkan Z ke polisi, 24 Januari 2019.
“Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook dan selanjutnya berpacaran. Dalam perjalanan hubungannya, terjadilah kirim mengirim foto dan video tanpa busana di antara keduanya,” tutur Rezki.
Saat hubungan yang terjalin mulai berjalan tidak baik, tersangka yang menyimpan foto dan video korban lantas menyebarkan koleksinya ke beberapa teman korban melalui messenger.
“Pelaku bermaksud mempermalukan korban pada teman-temanya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” pungkas Iptu Rezki.[] rilis


