LHOKSUKON – Kepala SMP Swasta Raudhatul Fukara, Nursyidah, 53 tahun, mencabut laporan di Polres Aceh Utara, Rabu, 29 Mei 2019, atas perkara perampokan mobil miliknya yang dilakukan tersangka Zul alias Legos, 40 tahun, warga Gampong Blang Rubek, Kecamatan Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/ mengatakan, korban mencabut laporannya setelah mengetahui bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa. Korban mencabut laporan tersebut didampingi temannya, Erlina Wati yang juga saksi dalam kejadian itu.
“Pelaku memang menderita gangguan jiwa, ada surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) juga. Di akhir 2017 lalu, pelaku bahkan pernah menggigit dan memakan telinga pedagang buah di Kota Lhoksukon,” ungkap Rezki.
Dia melanjutkan, saat pemeriksaan terkait kasus tersebut, Legos memberikan keterangan yang ngelantur. “Kata Legos, korban mengaku kepada dirinya tidak bisa menyetir mobil, makanya dia yang setirin. Katanya lagi, dia membawa kabur mobil itu lantaran takut melihat para santri di tempat korban diturunkan. Karena takut dipukuli, jadi dibawalah mobil itu untuk jalan-jalan,” ujar Rezki.
Terkait perkara itu, kata Rezki, antara korban dan keluarga pelaku sudah sepakat berdamai. “Kedua pihak sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau perdamaian. Sehingga kita membuat berita acara bahwa perkara itu dicabut,” pungkas Iptu Rezki.
Sebelumnya, Zul alias Legos, 40 tahun, warga Gampong Blang Rubek, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap polisi saat membawa lari mobil milik korban, Kamis, 23 Mei 2019 siang.[]


