SIGLI – Polsek Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, menyita 2,5 kilogram bakong ijo alias daun ganja kering di Gampong Balee, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Rabu, 20 September 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi turut membekukan tiga tersangka pemasok dan pengedar dalam operasi tersebut.
“Dua di antaranya sebagai tersangka pemasok, Rin (24), warga Gampong Lada, Kecamatan Mutiara Timur dan Akb (21) warga Gampong Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Sedangkan satu tersangka lainnya, Alb (80) warga Gampong Bale, Ujong Rimba diduga sebagai pengedar,” ujar Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, S.IK melalui Kapolsek Mutiara Timur, AKP Aiyub.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi terkait transaksi jual beli narkoba jenis ganja di kawasan tersebut.
“Setelah kita lakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar ada tiga pelaku yang dicurigai. Lalu kita langsung menyergap dan menggerebek mereka,” ujar Kapolsek, sembari menambahkan dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti 2 kilogram lebih ganja kering.
Polisi langsung menangkap para tersangka bersama barang bukti ganja kering. Selain itu, polisi juga menganankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha R 15 milik salah seorang tersangka. Semua barang bukti ini akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Pidie guna proses lebih lanjut.[]


