Selasa, September 17, 2024

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...

Salahkah Jika Tak Mampu...

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Perbincangan seputar kompetensi...

Pengunjung Padati Venue Arung...

KUTACANE - Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mendatangi arena arung jeram Pekan Olahraga...
BerandaBerita AcehPolisi Sita 6...

Polisi Sita 6 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Dibekuk, Satu Buron

SIGLI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 6 kilogram narkotika jenis sabu.

Dua tersangka itu berinisial HY (40), warga Seruway, Aceh Tamiang, dan FS (23), warga Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Sementara bandar utama, TS, buron sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.IK., M.IK., didampingi Wakapolres Kompol Misyanto, Kasatres Narkoba AKP Iskandar dan Kasi Humas AKP Anwar, dalam konferensi pers, Jumat, 23 Agustus 2024, di Polres Pidie, mengatakan kedua tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Pidie. Sedangkan TS masih dalam pengejaran petugas.

“Saya minta kepada Kasat untuk terus memburu pelaku peredaran narkoba. Jangan pernah ada kompromi dengan mereka. Sikat habis pelaku yang merusak generasi muda,” tegas Jaka Mulyana.

Adapun penangkapan dua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa HY sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polres Pidie. Dari informasi tersebut, petugas Satres Narkoba dipimpin Kasat melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran petugas sebagai pembeli atau undercover buy.

Taktik itu berhasil memancing HY dan sepakat berjumpa di kota Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Pidie. Sesuai janji, 16 Agustus, sekira pukul 04:00 WIB dini hari, HY tiba di lokasi dan menyerahkan sabu dibungkus plastik bening dalam amplop warna putih seberat 101 gram.

“Petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan asal barang haram tersebut. Kepada petugas pelaku mengaku sabu diperoleh dari TS dan FS, pada Rabu (14/8) di Medan Sunggal, Sumut, dengan upah Rp500 ribu. Harga pun dia tidak tahu karena hanya disuruh antar TS,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, setelah mendapat informasi dari HY, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya, TS dan FS, ke Jalan Gatot Subroto Gang Rukun, Kecamatan Medan Baru, Sumut.

Setiba di lokasi, 16 Agustus, sekira pukul 18:00 WIB, petugas berhasil menangkap FS. Bersama tersangka, petugas juga berhasil menyita 5,9 kilogram sabu dibungkus dengan enam paket bungkusan teh cina dalam koper warna hitam di kamar tidur FS. Kepada petugas FS juga mengaku barang itu diperoleh dari TS.

Selanjutnya, kata Kapolres, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Pidie guna proses lebih lanjut.

“Sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2), pelaku diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Kepada masyarakat dan seluruh stakeholder, Kapolres mengajak kerja sama untuk memberantas narkoba, karena pengaruh narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa. Tanpa kerja sama, sulit untuk memberantas peredaran narkoba di daerah dengan jalur laut yang sangat mudah masuk barang haram tersebut.[](Zamahsari)

 

Baca juga: