Kejati Aceh Tangkap Terpidana Edi Saputra saat Pulang ke Rumah, Dua Tahun Buron
BANDA ACEH - Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejari Nagan Raya menangkap Edi Saputra Bin Zainuddin, terpidana perkara pengangkutan kayu ilegal. Edi Saputra yang buron sekitar dua tahun, ditangkap saat pulang ke rumahnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Selasa, 17 Mei 2022, malam.Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., Rabu (18/5), mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Edi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat...
Redaksi -
News
Kejati Aceh Tangkap...
BANDA ACEH - Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejari Nagan Raya menangkap Edi Saputra Bin Zainuddin, terpidana perkara pengangkutan kayu ilegal. Edi...
Redaksi -
Berita Bireuen
Jaksa Tangkap Mahdi...
BIREUEN – Tim Kejaksaan Negeri Bireuen menangkap Mahdi bin Hasballah, terpidana perkara pencurian batu besar (batu gajah), yang buron sekitar lima tahun. Mantan anggota...
Redaksi -