LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe terus mendalami kasus dugaan penggelapan boat bantuan Pemkab Aceh Utara yang diberikan kepada kelompok nelayan di Gampông Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Bahkan dokumen perjanjian hibah telah disita penyidik dari Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Aceh Utara.

“Kita sudah ambil dokumen terkait pengadaan boat itu, termasuk dokumen perjanjian hibah di DKP Aceh Utara. Kita akan pelajari bahan itu untuk melengkapi berkas penyelidikan,” terang Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Jumat, 10 Maret 2017.

Yasir menjelaskan, sebagian saksi dari pelapor sudah diambil keterangan, dan sisanya akan diperiksa dalam waktu dekat. Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik memastikan tidak masuk dalam unsur korupsi, tetapi lebih kepada dugaan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok nelayan di Gampông Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe terkait dugaan penggelapan boat bantuan pemerintah. Kasus itu dilaporkan ke Polres, awal Februari lalu.

Boat diberi nama Kapal Motor Simpati Star senilai Rp1,7 miliar itu diduga telah dijual oknum ketua kelompok nelayan berinisial Mu kepada seseorang berinisial AR.

“Boat bantuan itu kita duga sudah dijual oleh ketua kelompok nelayan, Mu kepada AR pada Maret 2016 senilai Rp480 juta. Lokasi penjualan boat itu di TPI Pusong, Lhokseumawe,” kata Syukri, S.H., kuasa hukum pelapor.[]