LHOKSEUMAWE- Pemuda asal Dusun Cot Palingma, Gampông Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara ditangkap polisi karena kedapatan membawa sembilan paket kecil narkoba jenis sabu.
Iya benar, kita sudah mengamankan DMJ, 27 tahun, pemuda ini diduga sering mengedarkan sabu-sabu dalam kehidupan masyarakat, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, Jumat, 10 Maret 2017.
Ahzan menambahkan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering dilakukan transaksi sabu yang dilakukan tersangka.
Setelah mendapat kebenaran tentang informasi itu langsung dilakukan pengintaian di depan rumah tersangka. Tak lama kemudian, tersangka keluar dari rumah menuju ke salah satu warung di sekitar lokasi penangkapan.
Tak lama kemudian pihak kepolisian langsung membekuk tersangka dan mengeledah dan berhasil menemukan sembilan paket kecil sabu-sabu di dalam dompet kecil yang disimpan dalam saku celana tersangka, sebut Ahzan.
Ahzan mengamankan pihaknya mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu, dompet mini tempat penyimpanan sabu-sabu dan satu unit HP merek Samsung warna hitam.
Saat ini, pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan. Polisi sedang mengembangkan jaringan pelaku untuk menangkap pelaku-pelaku narkoba lain.[]



