SIGLI – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Tangse dan Geumpang, Selasa, 7 Januari 2020, sore. Tim Satreskrim juga mengamankan terduga pemodal kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim AKP Eko Randi Oktama, kepada portalsatu.com/, Rabu, 8 Januari 2020, membenarkan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap para terduga tindak pidana illegal minning (pertambangan emas ilegal) di Daerah Aliran Sungai Alue Saya, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
Eko menjelaskan, mulanya pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa di daerah Geumpang dan Tangse ada beberapa lokasi tambang emas ilegal. Tim Satreskrim Polres Pidie kemudian melakukan mapping atau pemetaan lokasi terhadap kebenaran informasi tersebut.
Selanjutkan, kata Eko, Selasa, tim Satreskrim bergerak dari Polres Pidie menuju Kecamatan Tangse menggunakan mobil Taft khusus untuk naik ke pegunungan. “Tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki mengingat kondisi (medan) yang sangat berlumpur dan curam. Setelah menempuh perjalanan sekitar 12 jam, tim berhasil menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Alue Saya, Tangse,” ujarnya.

Eko melanjutkan, setelah melakukan persiapan, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu alat berat ekskavator warna orange merek Hitachi. Tidak jauh dari lokasi tersebut, kata Eko, ditemukan satu lagi ekskavator warna orange merek Hitachi yang sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
“Dari kedua lokasi yang berbeda tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa orang terduga pelaku, Selasa, sekitar pukul empat sore (16.00 WIB),” ungkap Eko.
Eko menyebutkan, 10 terduga pelaku diamankan berinisial Ri (41), warga Lhokseumawe, dan Alif (nama panggilan, 24), warga Kuala Simpang, keduanya operator ekskavator alias beko, dan Az (30), warga Aceh Utara. Lalu, Ar (40), Mi (44), Si (29), Ba (41), Ai (53), KA (18), dan Mu (38), ketujuhnya warga Tangse, Pidie.

Menurut Eko, setelah mengamankan barang bukti dan para terduga pelaku itu, Rabu, tim sampai di jalan aspal. Mulanya, tim hanya berhasil mengevakuasi satu ekskavator karena lokasi dan medan sangat terjal dan rusak. Saat ini satu barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Pidie. Sedangkan satu barang bukti ekskavator lainnya yang dalam kondisi rusak, kata dia, tim membawa teknisi untuk diperbaiki dan kini juga sudah diamankan ke Polres Pidie.
“Selanjutnya, tim berhasil mengamankan MN (48), warga Tangse sebagai orang yang diduga mendanai dan menyuruh melakukan pertambangan ilegal itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Eko Randi Oktama.[]




