LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja selama Januari 2019.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, mengatakan, dari penangkapan para tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,28 gram, dan ganja 16,2 Kg dalam 10 kasus.
“Ini merupakan kasus berbeda-berda dari beberapa kecamatan di daerah ini. Ada beberapa tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus yang sama. Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka dimaksud,” kata Ahzan kepada para wartawan di Mapolres setempat, Senin, 4 Februari 2019.
Ahzan menyebutkan, dari 13 tersangka yang diamankan tersebut, empat di antaranya berisial M, MJ, RA, dan MK merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Sedangkan tersangka lainnya selaku pengguna dan kurir.
“Tersangka dikenakan pasal 112, pasal 114, serta pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika,” ujar Ahzan.[]


