BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memberikan catatan kritis berisi sejumlah poin terkait anggaran melalui usulan pokok pikiran alias 'dana pokir' anggota DPR Aceh.

“Pertama, berlanjutnya alokasi anggaran 'pokok pikiran' oleh parlemen Aceh di tahun 2019 mencanpai 1.5 triliun yang dulunya dikenal dengan dana aspirasi membuktikan tata kelola anggaran Aceh sangat buruk dan berimplikasi pada perencanaan yang tidak berbasis kebutuhan warga. Sehingga parlemen keluar jalur dari kewenangan dan tupoksi, dan ini implikasinya bisa kemana-mana terutama terhadap anggaran Aceh,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com, Senin, 4 Februari 2019.

Kedua, kata Alfian, patut dipertanyakan kermbali, “Masak DPR disuruh mikir tapi minta jatah anggaran, padahal mereka sudah mendapatkan hak keuangan dan fasilitas dari negara. Jadi sangat aneh fungsi pengawasan malah minta jatah anggaran untuk mereka kelola, jelas terjadi ketimpangan fungsi mereka sebenarnya”.

Ketiga, dengan adanya 'dana pokir', ruang publik yang telah tersedia melalui Musrenbang akan terabaikan di mana usulan-usulan lebih mudah dimasukkan melalui pokir. “Memang dalam tatib DPR dikenal ada pokok-pokok pikiran tapi bukan malah 'paksa jatah anggaran',” tegas Alfian.

Keempat, kata Alfian, 'dana pokir' ini diduga dikelola oleh tiap-tiap anggota DPRA. Setiap anggota dewan mendapatkan 'dana pokir' mencapai Rp20 miliar. “Setiap wakil ketua mencapai 45 miliar dan ketua mencapai 75 miliar. Mereka juga meminta di setiap komisi dan fraksi 'anggaran pokir' tersebut sehingga jumlahnya mencapai Rp1.5 triliun,” ungkapnya.

Kelima, Alfian melanjutkan, prakteknya setiap anggota dewan menunjuk tim mereka untuk mengelola dan marekalah yang berhubungan dengan dinas-dinas (SKPA) sesuai dengan petunjuk usulan anggaran dengan program/paket-paket kecil. “Dan kebiasaan mereka menghidar usulan di atas 200 juta supaya lolos dari tender,” kata Alfian.

Keenam, kata Alfian, pengelolaan dana itu rawan dikorupsi, di mana diduga permintaan fee dari jumlah paket tersebut menjadi kewajiban. “Fakta menariknya fee juga berlaku terhadap pembangunan masjid, di mana dua kasus sudah ada putusan pengadilan dan orangnya ditahan. Jadi pengelolaannya jelas sangat liar apalagi dana pokir berpeluang digunakan untuk kepentingan tahun politik,” tegasnya.

Ketujuh, fungsi pengawasan akan timpang ketika DPRA mengelola 'dana pokir'. Menurut Alfian, hal ini jelas terlihat selama ini. “Karena mereka fokus terhadap dana pokir saja. Artinya mereka hanya berpikir pada 'keutungan' dari pokir tersebut,” ungkap Alfian.

Kedelapan, dalam konteks kasus 'dana pokir', selain terjadi di Aceh, KPK sebelumnya juga pernah menindak di Propinsi Jambi, Kabupaten Kabumen dan Kota Malang. Alfian menilai ini peluang besar bagi KPK dapat menindak terhadap pelaku mafia anggaran di Aceh.

Terakhir, MaTA memberikan catatan bahwa fenomena tahun politik saat ini dengan banyak yang berminat menjadi caleg, salah satu faktor atau motivasinya adalah karena mereka menilai kalau terpilih dapat mengelola 'dana pokir/dana aspirasi'. “Dan itu menjadi andalan mereka saat ini dalam kampanye. Ini sangat berbahaya terhadap Aceh ke depan,” tegas Alfian.[]