ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan sejumlah paket sabu, 3 Februari 2020, lalu.
Keempat tersangka itu berinisial ZN (38), MN (21), BK (38), ketiganya warga Kecamatan Samudera, dan ID (27), warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Muhammad Daud, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 5 Februari 2020, mengatakan mulanya ditangkap tersangka ID di Gampong Trieng Pantang, Kecamatan Lhoksukon. Lalu, diamankan tersangka BK dan MN di rumah BK.
“Saat personel opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka ID ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram. ID mengaku barang itu didapatkan dari tersangka BK, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka BK di rumahnya,” kata Muhammad Daud.
Daud menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil ditangkap ZN dan diamankan enam paket sabu seberat 4,43 gram. Saat ini para tersangka itu diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[]


