BANDA ACEH – Proses penganggaran di luar aturan berlaku pada mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali ditemukan di Aceh. Kali ini jumlahnya tidak sedikit, mencapai Rp2,7 triliun tersebar pada 12 proyek multiyears (tahun jamak) tahun 2020-2022.
Temuan tersebut hasil evaluasi Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dari sejumlah mata anggaran proyek tahun jamak Pemerintah Aceh pada Dinas PUPR yang sudah ditayangkan di website Rencana Umum Pengadaan (RUP)-Penyedia tahun 2020. RUP Penyedia, merupakan laman rincian setiap proyek yang sudah disahkan bersama (eksekutif dan legislatif) sebelum masuk ke tahap lelang di LPSE.
“Kami menemukan kejanggalan dalam pengesahan proyek-proyek multiyears di bawah Dinas PUPR Aceh tersebut. Jumlah anggarannya mencapai 2,7 triliun,” ujar Hafidh, Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA di Sekretariat MaTA, Banda Aceh, Rabu, 5 Februari 2020.
Hafidh menjelaskan, kejanggalan itu diketahui setelah pihaknya menemukan sejumlah berkas pengesahan oleh Pimpinan DPRA periode 2014-2019. Pengesahan itu terjadi di akhir masa jabatan DPRA priode itu. Dikatakan, pada pada 6 September 2019 Wakil Ketua I DPRA mengintruksikan kepada Sekwan, agar menyampaikan surat usulan proyek multiyear yang diusulkan Plt. Gubernur Aceh untuk disampaikan ke Komisi IV DPRA. Lalu, pada 9 September 2019, Komisi lV menyurati pimpinan DPRA dengan surat nomor 86/Komisi IV DPRA/IX/2019 yang bunyinya tidak setuju atas penganggaran tahun jamak sebagaimana diusulkan Plt. Gubernur Aceh tahun 2020-2022.
Ironi, tambah Hafidh, esok harinya 10 September 2019, Pimpinan DPRA terdiri ketua dan tiga wakil ketua malah membuat surat kesepakan bersama dengan nomor 903/1994/MOU/2019 tentang pekerjaan pembangunan dan pengawasan beberapa proyek melalui penganggaran tahun jamak tahun anggaran 2020-2022.
“Dalam kesepakatan bersama tersebut disebutkan juga; masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menyediakan anggaran pada APBA untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan dan pengawasan yang merupakan prioritas pembangunan Pemerintah Aceh,” timpal Koordinator MaTA, Alfian.
Dia menambahkan, dalam surat disebutkan nominal anggaran yang harus dialokasikan mulai tahun 2020-2022 senilai Rp2,658 triliun atau sedikit lebih rendah dari usulan Plt. Gubernur Aceh yakni Rp2,7 triliun. “Dari isi MoU ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut hanya disetujui oleh Pimpinan DPRA bukan atas kesepakatan bersama DPRA,” jelas Alfian.
Alfian menegaskan, MaTA bukan tidak sepakat dengan proyek-proyek tersebut, tetapi prosesnya yang dipertanyakan. “Sehingga muncul dugaan kita, proyek ini ilegal. Proyek lahir tanpa prosedur sebagaimana diatur pada Pasal 92 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, kata Alfian, MaTA mendesak KPK segera melakukan telaah penganggaran pada paket proyek tahun jamak yang sangat tertutup dalam APBA 2020 sehingga dapat mencegah potensi tindak pidana korupsi, termasuk dugaan adanya managemen fee.
Mendesak DPRA segera melakukan evaluasi kembali terhadap kesepakatan-kesepakatan penganggaran proyek tahun jamak 2020-2022 yang disepakati pimpinan DPRA priode sebelumnya, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari yang akhirnya merugikan masyarakat Aceh.
Mendesak Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Aceh segera menghentikan proses pelelangan terhadap 12 proyek tahun jamak tersebut sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Adapun ke-12 proyek tersebut yakni:


[]





