BANDA ACEH – Aparat kepolisian dari Polsek Baiturrahman, Kota Banda Aceh berhasil menangkap seorang perempuan pelaku pembuangan bayi hasil hubungan gelap di Taman Krueng Daroy, Setui.

Hal itu bermula dari penemuan bayi yang menangis dalam tong sampah di kawasan taman tersebut. Polisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yang tak adalah ibu kandung si bayi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Irwan, mengungkapkan bayi tersebut ditemukan di hamparan tempat pembuangan sampah pinggiran taman Krueng Daroy Gampong Seutui Kota Banda Aceh, jenis kelamin perempuan yang diduga hasil hubungan gelap antara Ros (37) salah satu warga di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dengan NZ (47) warga Peukan Bada, Aceh Besar.

“Hasil penyelidikan Unit Reskrim, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara Ros yang berstatus janda dengan NZ yang masih memiliki isteri. NZ merupakan cleaning service di kantor Keuchik Kampung Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” ungkapnya, Sabtu, 28 Maret 2020.

Irwan menjelaskan, bayi tersebut saat baru lahir diletakkan oleh pelaku Ros di lokasi itu sekitar pukul 06.00 WIB. Kemudian sekitar jam 06.30 WIB, Ros melaporkan kepada tetangganya bahwa ia menemukan bayi di sana. Bayi perempuan itu kemudian dibawa ke rumah Keuchik Seutui, Amiruddin yang kemudian melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman Aiptu Nazli Agustiar.

Setelah itu, bayi mungil tersebut dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak untuk dilakukan tindakan medis. Tidak menunggu lama, Kanit Reskrim beserta anggotanya meakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku pembuang bayi yakni ibunya sendiri dan NZ yang sedang berada di rumahnya di Peukan Bada, Aceh Besar.

“Saat ini pelaku Ros dan bayi tersebut dirawat di RSIA Banda Aceh untuk rawatan medis di bawah pengawasan kepolisian dan NZ diamankan di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya. [Khairul]