LHOKSEUMAWE – Polisi dari Polda Aceh menangkap satu kapal motor yang diduga mengangkut 10 ton bawang ilegal asal Thailand di kawasan Kuala Jambo Aye, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Jumat, 26 Januari 2018, sekitar pukul 23.00 WIB.

Amatan portalsatu.com/, Sabtu, 27 Januari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB, Kapal Motor (KM) Radjo Langit dengan kapasitas 15 GT (Gross Ton) itu ditambatkan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong, Lhokseumawe. 

Sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga-jaga di dalam kapal kayu asal Aceh Tamiang tersebut. Tampak juga dua orang di ruang kemudi diduga Anak Buah Kapal (ABK) yang ikut ditangkap bersama kapal.

Sekitar pukul 11.30 WIB, bawang asal Thailand itu dibongkar dan dimuat ke dalam truk oleh sejumlah nelayan. 

Selain bawang ditemukan juga sejumlah produk bedak cair merek Pond's bertuliskan made in Thailand yang sudah kedaluwarsa, dan juga perabotan bongkar pasang merek “Classic” buatan Austria.

AKP Erwin Satrio Wilogo, Panit I Subdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Aceh yang ikut dalam penangkapan itu menjelaskan, bawang dan barang-barang yang ada dalam KM Radjo Langit tanpa dokumen.

“Keberadaan barang-barang ilegal ini sudah kita selidiki sejak beberapa hari lalu. Selain barang bukti barang juga kita  amankan dua orang ABK, salah satunya dari Aceh Tamiang,” kata Erwin.

Erwin menyebutkan, polisi sedang mendalami dugaan adanya narkoba yang diangkut dalam kapal. “Kita sedang periksa isi kapal untuk memastikan ada tidaknya narkoba. Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut semua barang haram itu bersama dua ABK akan dibawa ke Mapolda Aceh,” ujarnya.[]