SUBULUSSALAM – Tim Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menangkap Ketua Panwaslu berinisial ES dari kediaman orangtuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, untuk diamankan, Minggu, 26 Mei 2019, sekitar pukul 01:47 WIB dini hari. ES ditangkap lantaran dinilai tidak kooperatif terkait penyidikan kasus dugaan mesum dengan AP, istri anggota DPRK Subulussalam, AI.
“Iya diamankan malam ini untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ. Agung Partomo kepada portalsatu.com/ usai memimpin penjemputan paksa terhadap ES di kediaman orangtuanya.
Kapolsek Agung mengatakan, penangkapan ini disebabkan ES yang sebelumnya berstatus wajib lapor 1×24 jam, dinilai mulai tidak kooperatif dengan penyidik sejak Jumat, 24 Mei. Pasalnya, ES tidak melapor ke Polsek Simpang Kiri.
“Beberapa kali dihubungi penyidik nomor HP yang bersangkutan aktif, tapi tidak diangkat,” kata Agung.
Menurut Agung, yang bersangkutan mulai tidak kooperatif diduga setelah mengetahui anggota dewan, AI, sudah berhasil menemui istrinya, AP, untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan mesum tersebut.
“Makanya saya keluarkan surat penangkapan untuk diamankan, surat itu sudah kita serahkan ke pihak keluarga,” kata Agung.
Agung menambahkan, penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti setelah memeriksa beberapa saksi. Saat ini sedang proses BAP istri anggota dewan inisial AP dijadwalkan selesai dini hari ini.
“ES kita amankan 1×24 jam, jika sudah cukup dua unsur alat bukti, besok (Minggu, red) kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkap Kapolsek Agung Partomo.[]



