IDI — Aparat Polres Aceh Timur berhasil menangkap SM (16), pelaku pembakaran truk sawit di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Setelah membakar truk sawit pada 5 Mei 2020, SM sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, Senin, 11 Mei 2020, mengungkapkan, SM ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada Minggu, 10 Mei 2020, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah warga di Dusun Kampoeng Kleng, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat penangkapan polisi juga menemukan satu granat manggis yang digunakan SM untuk menakut-nakuti warga.

“Dia DPO dalam dua kasus, selain kasus terkait tindak pidana pengrusakan/pembakaran satu unit mobil colt diesel yang disertai pengancaman, ia juga DPO kasus pencurian laptop yang terjadi di Desa Seumana Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. yang terjadi pada 15 Januari 2020,” jelas Arys Purwoko.

Arys Purwoko menambahkan, dari keterangan warga bahwa SM memang sangat meresahkan masyarakat. Setelah melakukan pengrusakan/pembakaran truk, SM tidak pernah tidur di rumah, ia berpindah-pindah tempat.

Atas perbuatanya, SM dijerat dengan pasal berlapis, ia didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan bahan peledak tanpa disertai izin yang sah dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada 15 Januari 2020 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

“Selin itu ia juga melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan yang terjadi di Desa Seumanah Jaya pada 5 Mei 2020 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tegasn Arys Purwoko. [rilis]