LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang pakaian Astro, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang diduga terlibat, baik sebagai pelaku pencurian maupun penadah barang hasil kejahatan.

Keempat tersangka itu berinisial SK (36), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe sebagai pelaku pencurian. Sementara tiga tersangka lainnya diduga berperan selaku penadah barang hasil kejahatan tersebut. Masing-masing berinisial MHN (41) dan MD (43), warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, serta FZ (28), warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 18 Agustus 2026, mengatakan kejadian ini diketahui saat karyawan toko Astro menghubungi korban, Muhammad Iqbal Saputra, memberitahukan bahwa pakaian di gudang telah hilang dalam jumlah cukup banyak. Kemudian Iqbal mencari tahu siapa yang diduga melakukan pencurian.

Menurut Ahzan, berdasarkan informasi dari kepala lorong di Desa Kutablang mengarah kepada seorang pria berinisial SK, yang disebut mengetahui keberadaan pakaian tersebut. Selanjutnya, Iqbal meminta bantuan kepala lorong untuk menemui tersangka (SK). Iqbal juga berupaya menelusuri rekaman CCTV di sekitar gudang.

“Dari rekaman CCTV yang diperoleh dari belakang Hotel Singapore, terlihat seorang laki-laki mengenakan kaus berwarna kuning sedang mengangkat karung goni yang diduga serupa dengan karung yang berada di dalam gudang korban. Dan, korban meyakini bahwa orang tersebut berkaitan dengan aksi pencurian di gudang,” kata Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, dan Kasat Reskrim AKP Bustani.

Ahzan menambahkan, sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu kepala lorong kembali memberi tahu korban bahwa SK (tersangka) terlihat di Desa Kutablang. Korban pun mendatangi lokasi dan bertemu dengan SK bersama kepala lorong serta sejumlah pemuda desa setempat. Saat ditanya mengenai pakaian korban yang hilang, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian pakaian dari gudang milik korban.

“Lalu korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polres. Kita turut mengamankan 84 potong pakaian berbagai merek yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” ujar Ahzan.

Ahzan menyebut menindaklanjuti laporan mengenai pencurian pakaian di gudang Toko Astro, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, pihaknya melakukan profiling terhadap terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku (SK) yang diketahui berada di Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti.

“Selanjutnya tim Resmob Satreskrim bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di sebuah rumah warga di Desa Kutablang. Dalam penangkapan tersebut, tim kami mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka karena diduga kuat merupakan bagian dari pakaian hasil pencurian dari gudang toko itu,” ungkap Ahzan.

Setelah itu, kata Ahzan, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara, serta berhasil mengungkap pihak yang diduga sebagai penadah. Kemudian, tiga orang diamankan bersama barang bukti berupa pakaian yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Dalam kasus tersebut, tim Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu CD ROM berisi rekaman CCTV, dan 84 potong pakaian berbagai merek.

“Kerugian dialami korban ditaksir mencapai Rp410 juta. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara tuntas rangkaian pencurian, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penampungan barang hasil kejahatan itu,” ujar Ahzan.

Dalam perkara pencurian dengan pemberatan, Ahzan mengungkapkan tersangka SK dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Juncto Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, dalam perkara penadahan (pertolongan jahat) tiga tersangka masing-masing MHN, FZ, dan MD dikenakan Pasal 592 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.[]