LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap pria berinisial BT (36), warga Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terkait perkara pengancaman dan kepemilikan senjata api. Tersangka ditangkap di rumahnya, Jumat, 3 Januari 2020, malam.
Kapolres Lhokseumawe Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, mengatakan tersangka melakukan pemerasan terhadap Camat Sawang pada 9 Juli 2019 lalu, dengan cara menodong senjata jenis airsoft gun dan meminta uang Rp1 juta. Akan tetapi, Camat Sawang belum sempat menyerahkan uang dan akhirnya tersangka BT menghilang hingga berhasil ditangkap polisi.
Indra menjelaskan, mulanya BT menghubungi Camat Sawang dengan cara mengirimkan SMS untuk meminta jumpa karena ada hal yang ingin dibicarakan, sekitar pukul 11.30 WIB, 9 Juli 2019. Setelah tiba di Kantor Camat Sawang, BT masuk ke ruangan dan langsung meminta uang dengan menodong senjata ke arah camat sambil menyatakan “kami sudah lapar, perlu uang Rp1 juta”.
“Setelah itu tersangka langsung keluar ruang, dan korban meninggalkan kantor camat. Tetapi tidak lama kemudian tersangka menghubungi kembali korban melalui SMS dengan cara memperingatkan kembali terhadap korban bahwa kejadian itu (pemerasan) hanya korban (camat) saja yang mengetahuinya,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 6 Januari 2020.
Indra menyebutkan, setelah melakukan pengancaman terhadap camat, tersangka BT mengubah warna senjata airsoft gun itu dari warna silver menjadi hitam menggunakan cat semprot. Menurut dia, airsoft gun itu ditemukan saat dilakukan penggerebekan rumah tersangka BT dan ditangkap tanpa perlawanan.
“Tujuan tersangka BT menggunakan senjata airsoft gun tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap Camat Sawang. Dia (BT) mendapatkan senjata itu dari Rahman Peudeung (almarhum). Kami sekarang sedang melakukan penyelidikan lagi keterkaitan antara tersangka BT dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di bawah Rahman Peudeung,” ungkap Indra.
Untuk diketahui, Rahman Peudeung (30), tewas dalam penyergapan yang dilakukan pihak kepolisian di Gampong Punteut, Sawang, 1 Desember 2019 lalu.(Baca: Rahman Peudeung Tewas Tertembak di Sawang, Begini Kronologi Versi Polisi)
Akibat perbuatannya, lanjut Indra, tersangka BT dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP sub pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka BT mengaku senjata itu dia peroleh dari seorang teman dan disuruh jual. “Teman saya bilang senjata ini ada surat izin. Tapi orang tidak mau beli karena senjata sudah rusak,” ujarnya.
“Saya menggunakan senjata itu untuk menakuti orang. Baru sekali saya melakukan pengancaman. Saya melakukan pengancaman terhadap Camat Sawang karena faktor kebutuhan ekonomi dan sudah berkeluarga,” ucap BT.[]




