LHOKSEUMAWE Warga berinisial Ard, 33 tahun, ditangkap polisi saat mengedarkan sabu di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Jumat, 19 Mei 2017, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyita 33 paket kecil siap jual dari tersangka.
Penangkapan Ard, berkat laporan dari warga. Selama ini Gampong Hagu Teungoh salah satu gampong yang kita duga banyak peredaran sabu, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, Sabtu, 20 Mei 2017.
Ahzan mengatakan, sebagian barang bukti sabu itu ditemukan di tangan tersangka saat ditangkap, dan sisanya hasil penggeledahan di rumah Ard di kawasan tersebut.
Kita juga menyita handphone yang selama ini dijadikan alat untuk bertransaksi dan dompet merah. Sedangkan 33 paket sabu yang disita, beratnya mencapai 4,10 gram. Kita sedang berusaha mengembangkan penyelidikan, karena kita duga, tersangka memiliki jaringan peredaran sabu, pungkasnya.[]


